PWM Kalimantan Selatan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Kalimantan Selatan
.: Home > Berita > Ust. Mairijani Kupas Mengenai Operasi Kecantikan

Homepage

Ust. Mairijani Kupas Mengenai Operasi Kecantikan

Sabtu, 15-07-2017
Dibaca: 824

Menjadi tampan dan cantik tentu dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum hawa, kecantikan adalah sesuatu yang sangat diinginkan. Betapa berbahagianya seorang wanita bila ia memiliki alis berbukit, bulu mata lentik, hidung mancung, muka tirus, bibir merekah dan tubuh yang mempesona. Fenomena besar yang terjadi sekarang ini, yaitu semakin banyaknya atau berbondong-bondong orang untuk melakukan operasi plastik adalah sebuah permasalahan yang harus disikapi. Disikapi dalam artian, tahu apa faktanya dan bagaimana sebenarnya syara' atau Islam dalam membahas hal yang seperti ini. Apakah operasi plastik dalam Islam diperbolehkan atau malah dilarang, haram.

Terkait dengan persoalan tersebut Ust. H. Mairijani, M.Ag mengutarakan bahwa operasi plastik menurut istilah ilmu kedokteran : merubah bentuk dengan cara pembedahan. Operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki tulang atau sel-sel yang rusak agar dapat berfungsi seperti sediakala. Operasi ini dilakukan terhadap orang yang mempunyai cacat fisik baik cacat sejak lahir maupun cacat yang disebabkan oleh hal-hal tertentu. Misalnya; bibir sumbing, luka bakar, maupun cacat-cacat akibat kecelakaan. Di samping itu juga operasi plastik bertujuan untuk memperindah bentuk tubuh, misalnya, hidung yang pesek dioperasi agar menjadi mancung.

Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Banjarmasin ini juga menjelaskan bahwa, seseorang yang mempunyai cacat sejak lahir maupun cacat yang disebabkan oleh hal tertentu, untuk memperbaiki keadaan fisiknya tersebut, ia diperbolehkan melakukan operasi, karena orang yang mempunyai cacat biasanya tersisih dari kehidupan masyarakat yang normal. Oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut, operasi untuk memperbaiki tubuh yang cacat agar menjadi lebih sempurna sangat dianjurkan karena menolak bahaya dan lebih diutamakan mengupayakan manfaat.

Apabila bedah plastik dilakukan untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan tanda-tanda ketuaan di wajah dan badan dengan mengencangkan kulit dan payudara, melangsingkan pinggang, dan memperbesar pinggul, maka bedah plastik demikian tidak dapat dibenarkan oleh syariat lslam.

 


Tags: MPI
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: MT



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website