PWM Kalimantan Selatan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Kalimantan Selatan
.: Home > Berita > Tarjih Kalsel Kaji Fiqih Haji, Umrah dan Qurban

Homepage

Tarjih Kalsel Kaji Fiqih Haji, Umrah dan Qurban

Selasa, 08-08-2017
Dibaca: 664

Bertempat di ruang induk Masjid Muhammadiyah An Nidzham Pagatan Kabupaten Tanah Bumbu telah dilangsungkan kegiatan Tarjih dan Tajdid (6/8). Kegiatan yang dihadiri seluruh warga Muhammadiyah se Kalimantan Selatan tersebut membahas dua hal penting yang dilaksanakan kaum muslimin pada bulan Zulhijjah. Yakni ritual haji, umrah serta qurban yang disampaikan pemateri masing-masing Bapak Drs. J. Abidin Ja'far, Lc, MA; Drs. H. Mahlan Darkasi, M.Fil.I dan Drs. H. Tajuddin Noor, SH, MH.

Bapak Drs. J. Abidin Ja'far, Lc, MA; Drs. H. Mahlan Darkasi, M.Fil.I dalam paparan menjelaskan bahwa berhaji dan berumrah pada dasarnya adalah pergi ke negeri Allah Swt yang mulia, yaitu Mekah dan Madinah, dengan niat ikhlas karena Allah Swt. Adapun hal-hal yang dilakukan dalam haji atau umrah adalah; ihram, thawaf, sa’i, tahalul dan khusus dalam haji juga melakukan wuquf di arofah.

Ihram berarti memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk laki-laki berupa 2 (dua) kain panjang dan selendang yang putih bersih. Satu helai untuk dikenakan sebagai sarung, dan satu helai lainnya digunakan menutupi badan, dengan tidak menutup kepala. Sedangkan untuk perempuan hanya tidak diperkenankan menutup muka dan telapak tangan. Seseorang dikatakan mulai berihram ketika sampai di miqat, yaitu tempat mulai mengucapkan niat haji atau umrah. Adapun miqat-nya adalah dzul-hulaifah atau Juhfah atau Qarnil Manazil atau Yalamlam.

Jika menjalankan Haji Ifrad, maka lafal niat nya adalah “Labaika Hajjan” sedangkan jika kita Haji Tamattu’ dan Haji Qiran, maka kita membaca niat “Labaika ‘umratan wa hajjan”. Sebelum kita mengenakan kain umrah, kita hendaknya mandi besar, kemudian menyisir dan meminyaki rambut kepala, dan memakai minyak wangi.

Bapak Drs. H. Tajuddin Noor, SH, MH yang merupakan Ketua PW. Muhammadiyah Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa qurban yang disyariatkan pada saat Idul Adha tersebut hukumnya sunnah muakadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi setiap muslim yang pada saat itu berkemampuan maka menjadi sebuah keharusan baginya untuk berqurban setiap tahun. Sama dengan ibadah shalat, maka ibadah qurban juga harus mencontoh apa yang telah dilakukan nabi. Lebih lanjut beliau menjelaskan, agar kita bisa berqurban setiap tahunnya, maka tiga hal yang harus dilakukan: 1) memiliki niat yang kuat; 2) berdoa agar diberikan kemudahan; dan 3) melakukan aksi nyata untuk mencapai niat tersebut dengan cara misalnya rajin menabung setiap hari walaupun dalam jumlah yang sedikit, seperti sehari menabung Rp. 6.000. Tapi kalau niatnya tidak ada, maka biasanya seribu alasan akan dimunculkan bahwa dia tidak bisa berqurban setiap tahun, padahal untuk beli rokok saja bisa tiap hari (abdul khaliq)


Tags: MPI
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: tarjih



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website