PWM Kalimantan Selatan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Kalimantan Selatan
.: Home > Berita > HALAL BIHALAL WARGA MUHAMMADIYAH TABALONG

Homepage

HALAL BIHALAL WARGA MUHAMMADIYAH TABALONG

Selasa, 25-09-2012
Dibaca: 2795

Bertempat di ruang induk Masjid Al Mukhlisin Mabuun Tanjung, beberapa waktu yang lalu telah diadakan halal bihalal warga Muhammadiyah se Kabupaten Tabalong. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka lebih mempererat tali silaturrahim antar warga Muhammadiyah baik pada tingkat daerah, cabang maupun ranting yang ada di Kabupaten Tabalong. Dalam rangkaian halal bihalal tersebut, diisi dengan kegiatan tausyiah/kajian keislaman dan kemuhammadiyah yang diisi oleh unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan. Uniknya, kegiatan pengajian tersebut tidak sekedar mendengarkan pemaparan dari para penceramah saja, tetapi para jamaah yang berhadir juga bisa membaca buku yang isinya sebagian disampaikan unsur Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan.

Adapun buku yang menjadi fokus pembahasan pada kegiatan tersebut, yakni buku “Muhammadiyah dan Wahabisme Titik Temu dan Titik Seteru Paham Muhammadiyah dan Wahabi” yang diterbitkan Suara Muhammadiyah, serta buku “Shalat Sesuai Ketentuan Nabi Saw” yang merupakan buku terlaris yang ditulis Ust. Syakir Jamaluddin, MA. Kajian mengenai Muhammadiyah dan Wahabisme tersebut disampaikan oleh Bapak M. Adriani Yulizar, MA (Ketu MPI PWM Kalsel) dan materi mengenai Shalat Sesuai Ketentuan Nabi Saw dipaparkan oleh Bapak Drs. H. Mahlan Darkasi, Lc dan Drs. Tamim Udari, MH (unsur pimpinan Majelis Tarjid dan Tajdid PWM Kalsel).

Dalam penyajiannya dikemukakan bahwa jika dalam ibadah mahdlah tidak sesuai dg tuntunan Allah & Rasul-Nya, maka ada dua akibat yang akan terjadi, yakni: ditolak ibadahnya, dan divonis bid’ah serta masuk neraka. Tapi kenyataannya di lapangan, ternyata semua orang yang shalat mengaku sudah shalat sesuai tuntunan Nabi Saw. Demikian pula para ustadz, ulama dan penulis buku shalat mengaku pendapatnya paling sesuai dengan sunnah Nabi. Jika masih ada dasar Qur’an dan hadisnya yang maqbul, maka tidak ada masalah. Beda pemahaman terhadap dalil yang sama-sama maqbul, tidak perlu diperselisihkan dan dipertengkarkan, apalagi hingga menimbulkan perpecahan.

Menurut beliau yang penting untuk diingat adalah masih ada dasar Al-Qur’an dan al-Sunnah al-maqbulah. Tarjih menegaskan: “…asal bersandar kpd perintah Tuhan Allah (al-Qur’an) &  mengambil tuntunan dari junjungan Nabi Muhammad saw (al-Hadits).” (HPT, 371-372). Misal: qunut dan tidak qunut; saat menuju sujud, lutut dulu atau tangan dulu; menggerak-gerakkan telunjuk atau tidak, saat tasyahud; shalat lail dengan formasi 4-4-3 / 2-2-1. (2-2-3?). Tapi kalau tidak ada hadisnya / ada hadisnya tapi daif, maka akan sia-sia bahkan bisa berbahaya (bid’ah). [kh]


Tags: MPI
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: PDM Tabalong



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website