METODE HISAB MUHAMMADIYAH
Dibaca: 5202
Penentuan awal Syawal pada tahun 1432 H ini akan berpotensi berbeda antara yang ditetapkan Muhammadiyah dengan pihak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, demikian salah satu hal yang disampaikan Bapak Rahman Helmi, M.Si pada saaat berbicara pada forum pengajian Ramadhan yang diselenggarakan PWM Kalsel tanggal 21 Agustus 2011 yang lalu. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan kriteria dalam penentuan awal masuknya bulan kamariah. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya berpedoman bahwa untuk menentukan awal masuknya bulan kamariah tersebut berdasarkan wujudul hilal yang dipahami dari QS. Yasin ayat 39-40. Adapun pihak pemerintah melalui kementerian agama berpedoman pada imkanur rukyat yang ditetapkan bahwa saat matahari terbenam tinggi bulan minimal sebesar 2 derajat di atas ufuk.
Bapak Rahman Helmi, M.Si yang merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin tersebut mengemukakan bahwa hasil perhitungan Ijtimak menjelang awal Syawal 1432 H terjadi pada Senin, 29 Agustus 2011 pukul 11:05:16 WITA, matahari terbenam pada pukul 18: 24: 35 WITA dengan tinggi Mar’i hilal sebesar 1 derajat 16’ 52’’ dan sudut elongasi (jarak matahari bulan) = 6 derajat 01’ 28’’ sebelah selatan matahari. Dengan demikian karena tinggi Mar’i hilal hanya sebesar 1 derajat maka berdasarkan ketentuan imkanur rukyat sebesar 2 derajat dapat dinyatakan bahwa bulan tidak terlihat sehingga perlu disempurnakan puasanya sebanyak 30 hari. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai perkembangan model hisab Muhammadiyah yang menurut Susiknan Azhari ada 4 fase yakni KH. Ahmad Dahlan, Imkanur Rukyat (1927), Ijtimak Qabla al-Ghurub (1937) dan Wujudul Hilal ( 1939/1969). [Kh]
Tags: MPI PWM Kalsel
Arsip Berita