PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MARGINAL, DHU’AFA DAN DIFABEL
Dibaca: 1049
Pengajian Ramadhan 1437 H pada hari Ahad pagi (26/6/2016) menampilkan pembicara yang berasal dari Majelis Pemberdayaan Masyarakat PW. Muhammadiyah Kalimantan Selatan yakni Bapak H. Hesly Junianto, SH, MH. Pembicara yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tersebut menyampaikan materi mengenai: “Pemberdayaan Masyarakat Marginal, Dhu’afa dan Difabel”.
Dalam uraiannya Bapak Hesly Junianto mengemukakan bahwa:Visi pengembangan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) yakni: Meningkatkan kapasitas, daya saing, posisi tawar, dan intensitas pemberdayaan masyarakat berbasis misi penolong kesengsaraan ‘Oemoem’ (PKO) dan gerakan Al-Maa’uun menuju kehidupan masyarakat lebih adil, sejahtera, dan berkeadaban.
Lebih jauh beliau mengatakan bahwa: untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan berbagai jihad dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat. Program besar tersebut lebih jauh diuraikan dalam program lanjutan yakni 1) Jihad Menegakkan Kedaulatan Pangan,meliputi antara lain: a) Mengembangkan model Pertanian Terpadu (Integrated Farming); b) Mendirikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Pertanian Terpadu; c) Mengembangkan Usaha Pengolahan Hasil Pertanian, Peternakan dan Perikanan; d) Mengembangkan kapasitas Masyarakat untuk Memasarkan Hasil Pertanian, Peternakan dan Perikanan. 2) Jihad Memberdayakan Sektor Informal, meliputi antara lain: a) Pendamping pedagang asongan; b) Pendamping abang becak; c) Pendamping pedagang kaki lima; d) Pendamping berbagai sektor informal lainnya. 3) Jihad Memberdayakan kaum Buruh,meliputi antara lain: a) Penguatan kapasitas buruh migran untuk mengembangkan usaha; b) Pendampingan terhadap keluarga buruh migran di tanah air; c) Pendamping buruh gondongan dan perosok. 4) Jihad Advokasi Kebijakan Kaum Difabel,meliputi antara lain: a) Advokasi kebijakan publik yang merugikan rakyat; b) Advokasi penyusunan APBN maupun APBD; c) Sekolah aparatur desa. 5) Jihad Memberdayakan Kaun Difabel,meliputi antara lain: a) Penguatan kapasitas penyandang disabilitas; b) Fasilitas publik bagi penyandang disabilitas; c) Lapangan kerja bagi penyandang disabilitas; dan d) Advokasi aturan dan perundangan yang pro penyandang disabilitas.(Red. Khaliq/Foto: Saubari/MPI PWM Kalsel)
Tags: MPI
Arsip Berita