PWM Kalimantan Selatan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Kalimantan Selatan
.: Home > Berita > FKPT KALSEL ADAKAN DISEMINASI PEDOMAN PELIPUTAN TERORISME

Homepage

FKPT KALSEL ADAKAN DISEMINASI PEDOMAN PELIPUTAN TERORISME

Rabu, 31-08-2016
Dibaca: 649

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasam dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Selatan mengadakan Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionalisme Media Massa Pers dalam Meliput Isu-Isu Terorisme. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Ballroom Hotel Aria Barito Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari penuh tersebut adalah seluruh wartawan media cetak dan elektronik di Kalsel beserta sejumlah bagian humas pada instansi pemerintah, kampus, serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Bapak Ir. Hermansyah, M.Si selaku Kepala Kesbangpol Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan dalam sambutannya mengungkapkan secara umum kondisi Kalimantan Selatan dalam keadaan aman dan tidak menjadi sasaran teror. Tetapi suasana kondusif tersebut pernah dijadikan sebagai tempat persembunyian dan merakit bom di daerah Kotabaru dan Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap sebagaimana pengakuan salah seorang mantan teroris yang pernah diundang ke Kalimantan Selatan. Untuk mencegah menyebarnya paham radikalisme, diperlukan kerjasama semua pihak, salah satunya adalah media mass/pers.

Pembicara lainnya adalah Bapak Drs. Fathurrahman yang merupakan Ketua PWI Kalimantan Selatan. Beliau mengungkapkan bahwa di Banua kita pernah terjadi beberapa kali aksi radikalisme, yakni: tahun 1950 terjadi aksi Ibnu Hajar, tahun 1966 gugurnya Hasanuddin Madjedi, serta pada tahun 1997 terjadinya peristiwa Jumat Kelabu. Selanjutnya dalam pemaparan berikutnya, beliau menyampaikan peran pencegahan media massa terhadap radikalisme dan terorisme adalah: 1) memahami isu-isu terorisme kemudian melakukan edukasi melalui karya jurnalistik; 2) membangun kemitraan dengan ormas keagamaan dan kepemudaan; 3) memiliki referensi untuk verifikasi; dan 4) menerapkan panduan peliputan terorisme.

Pembicara terakhir adalah Bapak Jimmy Silalahi dari Dewan Pers yang berkedudukan di Jakarta. Beliau menguraikan pedoman peliputan terorisme sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/IV/2015 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.C.L selaku Ketua Dewan Pers. Terdapat 13 item yang termaktub di dalamnya, diantaranya adalah Wartawan wajib selalu melakukan check dan recheck terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme untuk mengetahui apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoax) yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan. Bapak Jimmy Silalahi menggarisbawahi bahwa terorisme senjatanya saat ini adalah media dalam rangka menciptakan rasa takut/cemas di kalangan masyarakat. (Abdul Khaliq/MPI PWM Kalsel)


Tags: MPI
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: FKPT



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website