PWM Kalimantan Selatan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Kalimantan Selatan
.: Home > Berita > PERNIKAHAN TERLARANG DALAM ISLAM

Homepage

PERNIKAHAN TERLARANG DALAM ISLAM

Kamis, 22-09-2016
Dibaca: 887

Balumba bukah salalajunya..
Tumatan Pagat tuju ka Ampah..
Amunlah sudah ada jalannya..
Jangan balambat lakasi nikah..

Imam membacakan surah ke-104 dan ke-105 di dua rakaat secara jahar shalat maghrib berjamaah di Masjid Muhammadiyah Sungai Miai Dalam. Dan setelahnya dilanjutkan ceramah agama membahas tentang pernikahan yang dilarang di dalam Islam oleh ustadz H. Mas'udi HS. Menurut beliau terdapat 13 poin masalah pernikahan yang dilarang di dalam Islam, salah satu hal yang beliau sampaikan dan jelaskan adalah ayat 23 surah An Nisa.

Allah Swt berfirman yang artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Kalau sudah tahu apa saja pernikahan yang diharamkan dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi...silakan cari orang yang boleh dinikahi... Mudahkan Islam? (Sumber: fb fkjk/ Ed. Khaliq/MPI PWM Kalsel)


Tags: MPI
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: PDM Bjm



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website